SELUMA, RBMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma memastikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 tidak akan mampu membayar penuh gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Deddy Ramdhani, mengungkapkan hal tersebut pada Senin, 20 Oktober 2025.
Menurut Deddy, ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 mewajibkan pemerintah daerah membayar gaji PPPK paruh waktu sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).