“Kami akan menuntaskan perkara ini sesuai prosedur. Upaya ini dilakukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu dan tata kelola dana negara,” tambah Hendra.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada merupakan belanja negara yang harus dipertanggungjawabkan.
Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi lembaga penyelenggara pemilu agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, EO telah resmi ditahan dan menunggu proses pemeriksaan lanjutan.
Penyidik menyatakan bahwa perkembangan kasus akan terus diumumkan sesuai hasil penyidikan berikutnya.








