Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024 di Bengkulu Selatan.
Namun, dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan indikasi bahwa sebagian anggaran tidak digunakan sesuai ketentuan.
Penyidik menduga terdapat beberapa kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan atau bersifat fiktif.
Hal tersebut memunculkan dugaan kuat terjadinya penyimpangan yang menyebabkan potensi kerugian bagi keuangan negara.
“Tersangka EO memiliki tanggung jawab atas pencairan serta pelaporan sejumlah kegiatan. Tentunya ia mengetahui seluruh alur penggunaan anggaran tersebut,” jelas Hendra.








