Kepala Kejari Bengkulu Selatan, Chandra Kirana SH MH melalui Kasi Intelijen Hendra Catur Putra SH MH menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa seluruh Komisioner KPU sebelum akhirnya menetapkan EO sebagai tersangka.
Menurut Hendra, EO turut memiliki peran sentral karena menjabat sebagai penanggung jawab divisi keuangan dalam struktur KPU Bengkulu Selatan.
“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah, serta melihat peran yang bersangkutan dalam pengelolaan dana hibah. Malam ini juga tersangka langsung dilakukan penahanan,” ujar Hendra dikutip dari KORANRB.ID.
Pemeriksaan Berlanjut dan Pengembangan Kasus
Dalam tahap penyidikan, jaksa memfokuskan pemeriksaan pada alur penggunaan anggaran hibah yang mencapai sekitar Rp 25 miliar.








