BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pelaksanaan Pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024.
Kamis malam, 6 November 2025, Ketua KPU Bengkulu Selatan berinisial EO resmi ditetapkan sebagai tersangka ketiga.
Langkah ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari dua tersangka sebelumnya, yakni mantan Sekretaris KPU SR dan Bendahara KPU AA.
Penetapan itu didasarkan pada serangkaian pemeriksaan serta alat bukti yang dinilai cukup kuat.
BACA JUGA : Siswa Pahoa Diduga Terjatuh dari Lantai 8, Polisi Telusuri Penyebab Kejadian








