Ia menegaskan bahwa perbuatan istrinya dan C tidak hanya mencoreng nama keluarga, tetapi juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menyebutkan bahwa perselingkuhan merupakan pelanggaran berat.
“Saya sudah melapor ke dinas dan inspektorat agar keduanya mendapat sanksi tegas. Ini bukan hanya persoalan rumah tangga, tetapi juga menyangkut kehormatan profesi ASN,” ujar WD dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.
Pihak Inspektorat Bengkulu Selatan telah mengonfirmasi bahwa laporan tersebut tengah diproses untuk klarifikasi dan pemeriksaan awal terhadap kedua ASN yang terlibat.
Seruan untuk Penegakan Etika ASN
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan moral di lingkungan sekolah.