Ia menilai tindakan cepat masyarakat telah membantu polisi mencegah pelaku melarikan diri dan mengamankan barang bukti.
Namun demikian, pihaknya mengimbau masyarakat agar tetap menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang cepat tanggap dalam membantu kepolisian. Tapi kami juga mengingatkan agar tidak main hakim sendiri, karena itu bisa berakibat fatal dan melanggar hukum,” tegas Raka.
Kini, kedua tersangka yang masih dalam kondisi luka telah ditahan di sel Mapolsek Padang Guci Hulu.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.








