BACA JUGA : Resmi Ditetapkan Gubernur, Berikut Daftar Pemenang Sadesahe Provinsi Bengkulu 2025
Menurutnya, kondisi jalan kabupaten tidak memungkinkan menahan beban kendaraan berat hingga puluhan ton.
“Di lapangan kami temukan kendaraan dengan muatan mencapai 20 ton melintas di jalan yang seharusnya hanya untuk 8 ton. Ini jelas mempercepat kerusakan dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Roni.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi secara masif.
Spanduk larangan melintas bagi kendaraan bertonase di atas 8 ton akan dipasang di sejumlah titik strategis, seperti Simpang Perumnas, Simpang Batu Galing, Simpang BLK, dan Jalan Durian Depun.








