Saksi berinisial WS, selaku Direktur Utama PT Citra Wahana Sekar Buana, mengembalikan dana sebesar Rp424.824.200.
Selanjutnya, OP yang menjabat sebagai Sales Manager PT Yokogawa Indonesia sekaligus Direktur PT Ostrada, mengembalikan kerugian negara senilai Rp526.315.789.
Sementara itu, saksi berinisial HG selaku Direktur PT Hensan Putera Andalas mengembalikan dana dengan nilai terbesar, yakni Rp4.000.000.000.
Dengan pengembalian dari ketiga saksi tersebut, total kerugian keuangan negara yang telah dititipkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu mencapai Rp4.951.139.989.
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David P Duarsa, menjelaskan bahwa seluruh dana pengembalian telah diamankan sesuai mekanisme yang berlaku.








