RBMEDIA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mencatat pengembalian kerugian keuangan negara hampir Rp5 miliar dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan/PT PLN Indonesia Power untuk tahun anggaran 2022–2023.
Pengembalian tersebut diumumkan dalam konferensi pers Kejati Bengkulu pada Kamis, 5 Februari 2026.
Dalam kesempatan itu, Kejati menegaskan bahwa pengembalian dana tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan dan penyidikan tetap dilanjutkan hingga tuntas.
Kerugian negara dikembalikan oleh tiga orang saksi yang berasal dari perusahaan berbeda dan terlibat sebagai rekanan dalam proyek tersebut.








