Namun, fakta di lapangan menunjukkan disparitas harga yang mencolok.
Harga jual riil peralatan AVR dari PT Emerson kepada pihak KSO ternyata hanya sebesar Rp15,7 miliar.
Selisih harga inilah yang diduga menjadi keuntungan tidak wajar bagi pihak korporasi sekaligus merugikan keuangan negara.
“Sehingga rangkaian perbuatan tersebut menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan yang tidak wajar kepada KSO PT Austindo-Truba Engineering sebesar Rp.2.696.920.000,” sambungnya.
Demi kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Vincentius dan Jamot langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu untuk masa penahanan 20 hari ke depan.








