Pada tahun 2022, Jamot di bawah arahan Vincentius dan Daryanto (tersangka sebelumnya), menyusun dokumen perencanaan dengan merujuk pada harga PT Emerson dan PT Yokogawa Indonesia secara sepihak.
Penyidik menemukan bahwa tim enjiniring hanya meminta informasi harga melalui email tanpa melakukan verifikasi lapangan, klarifikasi resmi, maupun kunjungan langsung ke penyedia.
Parahnya, mereka sengaja mengabaikan referensi harga lebih kompetitif yang telah diusulkan oleh UPDK Bengkulu.
Tindakan melawan hukum tersebut bermuara pada pengarahan penawaran PT Emerson dengan estimasi harga Rp20,9 miliar.
Nilai ini kemudian dikunci menjadi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan disepakati dalam kontrak dengan KSO PT Austindo-Truba Engineering senilai Rp20,5 miliar.








