Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, SH, MH, didampingi Kasi Penyidikan, Pola Martua Siregar, SH, MH mengungkapkan bahwa penetapan ini didasari atas pengembangan alat bukti dari para tersangka sebelumnya.
“Malam ini kita kembali menetapkan tersangka dalam perkara AVR dan SKU PLTA Musi. Tersangka ini memiliki hubungan dengan tersangka sebelumnya dan juga terlibat dalam mark up proyek tersebut,” ujarnya.
Modus Rekayasa Harga
Berdasarkan hasil penyidikan, peran Jamot dan Vincentius sangat sentral dalam menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diduga penuh manipulasi.








