RBMEDIA.ID – Penyidikan dugaan korupsi pada proyek vital di PLTA Musi terus menggelinding.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali melakukan manuver tajam dengan menetapkan dua orang dari unit kerja PT PLN (Persero) sebagai tersangka baru, Selasa 3 Maret 2026.
Kedua tersangka tersebut adalah Vicentius Fanny Janu Fidianto, yang menjabat sebagai Manager Sub Bidang Enjiniring UIK SBS Sumbagsel periode 2021-2023, serta Jamot Jingles Sitanggang selaku personil staff Enjiniring Pembangkitan UIK SBS Sumbagsel.
Dengan penetapan ini, total tersangka dalam skandal proyek Penggantian Automatic Voltage Regulator (AVR) dan Sistem Kontrol Utama (SKU) tahun anggaran 2022–2023 ini telah mencapai delapan orang.








