Keempatnya diduga kuat terlibat dalam manipulasi proses pembebasan lahan untuk pembangunan tol Bengkulu–Taba Penanjung pada tahun 2019–2020.
Praktik tersebut mengakibatkan kerugian negara yang kini tengah dihitung oleh auditor.
Danang menegaskan, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu terus melanjutkan serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti tambahan.
“Seluruh proses penyidikan masih berjalan. Kami pastikan setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Langkah Tegas Penegakan Hukum
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.








