Seluruh barang bukti kemudian disita untuk dianalisis lebih lanjut.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari langkah Kejati Bengkulu memperkuat alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara.
Empat Tersangka Sudah Ditetapkan
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah; Ahadiya Seftiana, Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah; Hartanto, advokat; serta Ir. Toto Suharto, putra dari Hadisoemarto, pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto.








