“Benar, kami melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara,” ujar Danang, dikutip dari RBTV.DISWAY.ID.
Tim penyidik memeriksa rumah milik tersangka Hartanto, seorang advokat yang tinggal di Jalan Rangkong, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Selain itu, rumah milik tersangka Ahadiya Seftiana, Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, di kawasan Bumi Ayu, juga ikut digeledah.
Dalam operasi tersebut, tim menemukan berbagai dokumen penting, kuitansi pembayaran, hingga alat elektronik yang diduga memiliki kaitan langsung dengan proses pembebasan lahan tol.








