BENGKULU, RBMEDIA.ID – Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus memperdalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung tahun 2020.
Pengusutan perkara ini memasuki babak baru setelah penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, Selasa malam, 11 November 2025.
Dua Rumah Tersangka Digeledah
Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan di rumah dua tersangka, yakni Hartanto dan Ahadiya Seftiana.
BACA JUGA: APBD Mukomuko 2026 Defisit Rp235 Miliar, Separuh Anggaran Habis untuk Gaji ASN








