Proyek tersebut dikelola oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu.
Unit ini berada di bawah PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan atau PT PLN Indonesia Power.
Dugaan korupsi itu terjadi pada tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Nilai proyek dan detail kerugian negara masih dalam pendalaman penyidik.
Tim Pidsus Kejati Bengkulu dipimpin langsung oleh Kasi Penyidikan, Pola Martua Siregar.
Setibanya di lokasi, tim lebih dulu menemui manajemen PLTA Ujan Mas.
Dalam pertemuan singkat tersebut, penyidik menjelaskan maksud dan tujuan penggeledahan.
Proses berjalan kondusif dan kooperatif.








