LEBONG, RBMEDIA.ID – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Lebong tahun anggaran 2021–2024 kian menguat.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong mengisyaratkan bahwa praktik tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan mengarah pada skema tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan secara berjamaah dan melibatkan sejumlah pihak lintas instansi strategis.
Sejauh ini, penyidik masih memusatkan perhatian pada pengumpulan bukti serta penelusuran keterlibatan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lebong.








