BACA JUGA: Pengakuan Pengemudi Ojek Bongkar Kasus Kematian Emilda di Rejang Lebong
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, penyidik kembali mengembangkan kasus hingga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka tambahan.
Pada 3 November 2025, penyidik menahan Kepala Desa Pagar Gunung, Hendri; Kepala Desa Bogor Baru, Adi Kustian; serta Kepala Desa Kampung Bogor, Subandi.
Ketiganya diduga turut serta dalam praktek korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kasus ini semakin menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah pejabat publik yang seharusnya mengelola anggaran pembangunan desa dengan transparan dan bertanggung jawab.








