KEPAHIANG, RBMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang resmi menerima pelimpahan lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VIII dari Polres Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
Penanganan hukum ini menandai langkah tegas aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah.
Kelima tersangka yang diserahkan tersebut masing-masing adalah ASN Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Karmoli; Tenaga Ahli DPR RI, Firli; Kepala Desa Bogor Baru, Adi Kustian; Kepala Desa Kampung Bogor, Subandi; serta Kepala Desa Pagar Gunung, Hendri.








