Kasus Tipikor ini bermula dari pengadaan UPS selama dua tahun anggaran, yakni TA 2020 dan TA 2021, dengan total nilai mencapai Rp3,1 miliar.
Dalam pelaksanaannya, tersangka dr. Hu yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melakukan berbagai penyimpangan mulai dari manipulasi dokumen pencairan dana hingga tidak menjalankan prosedur wajib seperti identifikasi kebutuhan, survei harga, dan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Akibat penyimpangan tersebut, dua unit UPS yang dibeli tidak dapat berfungsi dan kini dalam kondisi rusak total.








