KEPAHIANG, RBMEDIA.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang terus memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di RSUD Kepahiang.
Langkah penegakan hukum itu kembali diperkuat dengan penyitaan sejumlah aset milik tersangka utama, dr. Hu, yang juga mantan Direktur RSUD Kepahiang.
Penggeledahan Diperluas, Aset Bernilai Tinggi Disita
Sejauh ini, penyidik telah menyita sedikitnya empat lembar sertifikat tanah—dua di antaranya sudah berdiri bangunan—serta satu unit mobil dan dua unit sepeda motor.








