Metode tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan seluruh barang bukti benar-benar hilang dan tidak kembali beredar di masyarakat.
Cegah Penyimpangan dan Jaga Kepercayaan Publik
Selain sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan, pemusnahan barang bukti ini juga bertujuan untuk mencegah penyimpangan atau penyalahgunaan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Kejari Kaur menegaskan bahwa transparansi dalam penanganan barang bukti merupakan bentuk akuntabilitas lembaga penegak hukum kepada masyarakat.
“Tujuan pemusnahan barang bukti tidak lain untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini wujud komitmen kami dalam penegakan hukum,” tegas Kajari.








