BACA JUGA: Seluma Bangun Pusat Pelayanan Haji 2026, Pemkab Hibahkan Lahan 2.500 Meter Persegi
Barang bukti itu terdiri dari 35 paket narkotika jenis sabu, senjata tajam (sajam), barang bukti kasus pencurian, hingga perkara pencabulan.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti dari 8 perkara yang telah memiliki putusan tetap periode Januari hingga Oktober 2025,” ujar Kajari Kaur, dikutip dari HarianBengkuluEkspress.id.
Barang bukti narkotika dimusnahkan menggunakan blender agar tidak dapat disalahgunakan kembali, sementara barang bukti lainnya dibakar dan dipotong hingga tidak memiliki nilai guna.








