KAUR, RBMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kaur kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana melalui pemusnahan berbagai barang bukti (BB) dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejari Kaur pada Selasa, 18 November 2025 ini dipimpin langsung Kepala Kejari Kaur, Dr. Jainah, SH, MH, serta dihadiri unsur Polres dan perwakilan OPD terkait.
Pemusnahan Barang Bukti Delapan Perkara Pidana
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Kaur memusnahkan barang bukti dari delapan perkara pidana yang telah memperoleh putusan tetap sepanjang Januari hingga Oktober 2025.








