Ia menyatakan bahwa setiap ajaran yang bertentangan dengan prinsip dasar Islam perlu mendapat perhatian khusus.
“Jika ada ajaran yang menambah atau mengurangi syariat, mengingkari kebenaran Alquran, menafsirkan Alquran tidak berdasar tafsir, mengingkari hadis, tidak mengakui Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir, atau merubah pokok agama, maka itu masuk kategori aliran sesat,” jelas Munir.
Ia menambahkan bahwa ajaran yang didasarkan pada mimpi atau keyakinan di luar Alquran serta hadis juga dapat termasuk dalam kategori penyimpangan.
“Itu ciri aliran sesat yang berkembang di Indonesia maupun luar negeri dan menyalahi aturan,” tutupnya.








