Mereka diduga telah menyetorkan sejumlah uang, namun tidak memperoleh pekerjaan sesuai perjanjian awal.
Kasus ini dinilai tidak berdiri sendiri dan berpotensi melibatkan jaringan lintas daerah bahkan lintas negara.
Pemerintah Provinsi Bengkulu merespons dengan membentuk satuan tugas pemberantasan human trafficking.
“Kasus ini menjadi perhatian serius, dan akan kami kawal sampai tuntas,” tegas Renaldho.
Dengan jadwal sidang yang telah ditetapkan, publik kini menanti proses hukum berjalan transparan serta memberikan kepastian dan keadilan bagi para korban TPPO.








