Perkara ini mencuat setelah meninggalnya Adelya Meysa (23) di Jepang.
Proses pemulangan jenazah yang sempat terkendala biaya membuka dugaan praktik perdagangan orang dalam keberangkatannya.
Penyidik dari Polda Bengkulu kemudian mendalami kasus tersebut dan menemukan indikasi pelanggaran serius.
“Karena berkas perkaranya sudah lengkap dan lokus serta tempus delicti berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Seluma, maka perkara TPPO yang ditangani Polda Bengkulu dilimpahkan ke Kejari Seluma untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tais,” jelas Renaldho.
BACA JUGA : 2 OPD Strategis Pemprov Bengkulu Masih Plt, Proses Seleksi Tunggu Persetujuan BKN
Dugaan Jaringan dan Pembentukan Satgas
Selain satu korban, penyidik juga menemukan indikasi adanya korban lain yang masih berada di Jepang dengan pola serupa.








