Tim Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk berjumlah tiga orang, terdiri dari dua jaksa Kejari Seluma dan satu perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Mereka akan mengawal perkara ini hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan Modus LPK dan Korban Meninggal di Jepang
Tersangka Deni Wahyudin (40), warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga terlibat dalam proses pemberangkatan seorang warga Seluma, Kampai Adelia Mesya, ke Jepang melalui jalur tidak resmi.
DW diketahui merupakan pemilik LPK Cassen Indonesia di Garut yang diduga menjadi sarana perekrutan dan penempatan calon pekerja migran secara ilegal.








