TAIS, RBMEDIA.ID – Perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia ke Jepang memasuki babak baru.
Tersangka berinisial DW dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 24 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Tais.
Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Janu Arsianto, melalui Kepala Seksi Intelijen Renaldho Ramadhan, menegaskan kesiapan jaksa menghadapi proses persidangan.
BACA JUGA : Peta Jabatan Berubah Usai Mutasi, BKPSDM Bengkulu Utara Siapkan Lelang Eselon
“Sidang perdana dijadwalkan pada 24 Februari 2026. Kami sudah siap menghadapi proses persidangan, termasuk sudah menyiapkan surat dakwaan,” ujarnya, dikutip dari KORANRB.ID.








