Langkah ini dilakukan untuk memperjelas kronologi serta memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam penerbitan dokumen kepemilikan lahan tersebut.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang dianggap berkaitan dengan perkara ini.
Salah satu lokasi yang turut diperiksa adalah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manna, Bengkulu Selatan, serta rumah pribadi sejumlah pihak yang diduga terkait.
BACA JUGA : Motor Terbakar di SPBU Ketahun, Damkar Beberkan Penyebabnya
Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan berbagai dokumen yang dapat memperkuat proses penyidikan.








