Oleh karena itu, aparat penegak hukum berupaya menelusuri proses penerbitan sertifikat tersebut serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Chandra Kirana SH MH, menegaskan bahwa perkara ini bukan kasus sederhana.
Menurutnya, penyidik menemukan indikasi keterlibatan lebih dari satu pihak sehingga proses penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh.
“Terus didalami oleh penyidik,” ujar Chandra, dikutip dari KORANRB.ID.
Penyidikan Libatkan Banyak Pihak
Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah memanggil sejumlah saksi yang diduga mengetahui proses penerbitan sertifikat di kawasan HPT Bukit Rabang.








