MANNA, RBMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang, Desa Lubuk Tapi, Kecamatan Ulu Manna.
Penyidikan yang dilakukan jaksa kini memasuki tahap pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti guna mengungkap fakta di balik penerbitan sertifikat tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena kawasan HPT seharusnya tidak dapat dengan mudah dialihfungsikan menjadi lahan bersertifikat hak milik.
BACA JUGA: Mediasi Polda Bengkulu, Sengketa Karyawan dan Pabrik Sawit Berakhir dengan Pesangon








