“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua oknum guru tersebut direkomendasikan untuk dikenakan sanksi berat. Namun, jenis sanksi yang dijatuhkan nantinya masih akan dikaji oleh tim sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hamdan dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.
Ia menjelaskan bahwa rekomendasi sanksi berat tersebut bukan tanpa dasar.
Seluruh temuan telah dianalisis berdasarkan peraturan disiplin ASN, kode etik, serta norma yang berlaku bagi tenaga pendidik.
Oleh karena itu, keputusan akhir akan diambil secara cermat agar memiliki kekuatan hukum dan rasa keadilan.
Adapun sanksi yang berpotensi dijatuhkan mencakup penurunan pangkat, penurunan jabatan, hingga pemberhentian sebagai ASN.







