Selain itu, terdapat luka sayatan pada telapak tangan korban yang terjadi saat ia mencoba menangkis serangan.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan satu bilah samurai yang diduga digunakan dalam tindak kekerasan tersebut.
Saat ini, kelima tersangka telah resmi ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka dijerat berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga menyebabkan korban harus menjalani perawatan di rumah sakit,” tegas Sudarno.
Polisi juga menyatakan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran jelas dalam aksi pengeroyokan tersebut, dan proses hukum akan terus berlanjut hingga memperoleh putusan pengadilan.








