LEBONG, RBMEDIA.ID – Kasus pembunuhan tragis yang menewaskan Aulia (16) di Kabupaten Lebong terus bergulir.
Pelaku yang tak lain adalah suaminya sendiri, OY (23), kini terancam hukuman penjara belasan tahun setelah penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, dan menyita perhatian publik karena korban masih berusia di bawah umur serta diketahui tengah mengandung.
BACA JUGA: Akhirnya! Tunjangan 100 Persen Guru Bengkulu Tengah Segera Cair Pekan Ini
Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, SIK, menegaskan bahwa penyidik menerapkan sejumlah pasal berat untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal dan memberi efek jera.
Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Maksimal
Menurut Kapolres, tersangka OY dijerat Pasal 80 ayat (4) juncto Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.








