Selain itu, kondisi bayi yang sangat rentan saat ditinggalkan turut memperberat perbuatan SA.
BACA JUGA: Krisis Pejabat Eselon II Bengkulu Utara, Dua Kepala Dinas Segera Pensiun Tahun Ini
Ancaman Hukuman dan Kondisi Ibu Bayi
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 429 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penelantaran anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda golongan IV.
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara sesuai Pasal 429 KUHP, karena tersangka secara sadar menelantarkan anak kandungnya dalam kondisi yang membahayakan nyawa,” jelas Jelpimon.
Sementara itu, ibu bayi masih menjalani pemulihan pasca melahirkan.








