Diketahui, SA dan ibu bayi tersebut tidak terikat dalam hubungan pernikahan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Kaur, Ipda Jelpimon, S.H., M.K.M, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa dua orang yang sempat diamankan dalam kasus ini.
Namun, hanya SA yang dinyatakan bertanggung jawab secara hukum.
“Dalam kasus pembuangan bayi ini, kami menetapkan SA sebagai tersangka. Sementara temannya berinisial HA (18) tidak terbukti terlibat dan sudah dilepaskan karena hanya meminjamkan sepeda motor tanpa mengetahui peristiwa tersebut,” ujar Jelpimon dikutip dari KORANRB.ID.
Ia menegaskan, unsur kesengajaan dalam tindakan penelantaran menjadi dasar utama penetapan tersangka.








