KAUR, RBMEDIA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Kaur resmi menetapkan SA (20), ayah biologis bayi perempuan yang ditemukan di bawah Jembatan Padang Guci, Kabupaten Kaur, sebagai tersangka.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kaur menggelar pemeriksaan mendalam dan gelar perkara.
SA dinilai terbukti secara sadar melakukan penelantaran terhadap anak kandungnya sendiri.
BACA JUGA : Lomba Kicau SMM Goes to Bengkulu Berujung Laporan Polisi, Peserta Klaim Rugi Rp500 Juta
Perbuatan tersebut hampir menghilangkan nyawa sang bayi yang ditinggalkan dalam kondisi tanpa busana, di tengah cuaca gerimis, dan di lokasi berisiko tinggi.
Alasan Tersangka dan Hasil Penyidikan
Dalam pemeriksaan, tersangka SA mengaku meninggalkan bayinya dengan alasan ingin menyelamatkan nyawa ibu sang anak.








