Kasus PDAM Rp4 miliar ini masih dalam tahap penyidikan.
Karena itu, jaksa terus mengumpulkan keterangan saksi.
Hironimus menegaskan, Syamsul baru diperiksa satu kali. Namun, ia masih berpeluang dipanggil kembali.
Jika keterangan dinilai belum lengkap, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan.
Selain itu, jaksa juga menyiapkan pemanggilan saksi lain.
Bahkan, saksi yang sudah diperiksa bisa kembali dimintai keterangan.
Langkah ini diambil untuk melengkapi berkas perkara.
Dengan begitu, penyidik dapat memetakan alur penggunaan dana secara detail.
Kasus PDAM Rp4 miliar kini menjadi perhatian publik Rejang Lebong.








