BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kasus PDAM Rp4 miliar di Rejang Lebong terus bergulir.
Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menggeber pemeriksaan saksi.
Kali ini, jaksa memeriksa mantan Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Effendi, MM.
Pemeriksaan berlangsung Kamis, 12 Februari 2026.
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Tambang, Harta Imron Tembus Rp1,8 M Tahun 2009
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Tambang, Harta Imron Rp202 Juta Saat Jabat Wakil Bupati
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan penyelewengan anggaran PDAM Tirta Bukit Kaba tahun 2023-2024.
Nilai anggaran yang disorot mencapai Rp4 miliar lebih.








