“Dengan ini sidang resmi dimulai dan dinyatakan terbuka untuk umum. Seluruh rangkaian persidangan akan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya dikutip dari RAKYATBENGKULU.COM.
Agenda sidang dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam perkara ini, terdapat tiga klaster utama, yakni korupsi tambang batu bara, suap dan perintangan penyidikan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Page 4 of 4








