Para terdakwa diduga terlibat dalam praktik korupsi sistematis yang merusak tata kelola sektor pertambangan.
Perintangan Penyidikan hingga TPPU
Selain perkara korupsi tambang, Kejati Bengkulu juga mengungkap adanya upaya perintangan penyidikan.
BACA JUGA : 44 CJH Kepahiang Kantongi Status Cadangan, Biaya Haji Turun Jadi Angin Segar
Dua terdakwa, yakni Awang dan Andy Putra, dijerat Pasal 21 karena diduga menghalangi proses hukum.
Sementara itu, Nazirin turut masuk dalam daftar terdakwa yang telah lebih dulu ditetapkan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Muri yang menegaskan persidangan digelar terbuka untuk umum.








