BENGKULU, RBMEDIA.ID – Penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) tambang batu bara di Bengkulu resmi memasuki babak persidangan.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menggelar sidang perdana perkara tersebut pada Selasa, 6 Januari 2026.
Sidang ini menjadi sorotan publik lantaran perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,8 triliun.
Sebanyak 12 terdakwa dihadirkan dalam persidangan awal.
Mereka berasal dari kalangan pengusaha pertambangan hingga pejabat strategis yang dinilai memiliki peran penting dalam tata kelola tambang batu bara di Bengkulu.
BACA JUGA : RBMG Perkuat Sinergi dengan Pemkot Bengkulu, Dorong Percepatan Pembangunan Daerah








