Luas tersebut tidak sesuai dengan sertifikat awal saat pengadaan tahun 2005-2006.
Belakangan pada 2015, dilakukan penertiban ulang sertifikat lahan GOR. L
uas tanah tercatat berkurang dari data awal.
Penyidik kini mendalami proses perubahan tersebut.
Mereka menelusuri dokumen dan keputusan yang terbit saat itu.
Bantahan Bando Amin
Di lokasi penggeledahan, Bando Amin sempat memberi keterangan.
Ia membantah adanya persoalan dalam pengadaan lahan GOR.
“Kan tidak ada masalah, lahan yang kurang dibuat untuk jalan,” kata Bando.
BACA JUGA: Sidang Korupsi Tambang RSM Bongkar Dugaan Suap Reklamasi dan Jual Beli Batu Bara
BACA JUGA: Fantastis! Korupsi Izin Tambang Bengkulu Utara Rugikan Negara Rp1,3 Triliun







