BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kasus lahan GOR Kepahiang memasuki babak baru.
Jaksa Kejari Kabupaten Kepahiang menggeledah rumah pribadi mantan Bupati Bando Amin.
Penggeledahan berlangsung Kamis, 12 Februari 2026, pukul 14.30 WIB.
Lokasinya di Desa Pematang Donok, Kecamatan Kabawetan.
Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, memimpin langsung kegiatan tersebut.
Kasus PDAM Rp4 M, Eks Bupati Syamsul Diperiksa
Tersangka Korupsi Tambang, Harta Imron Tembus Rp1,8 M Tahun 2009
Tim jaksa datang bersama aparat TNI dan perangkat desa.
Bando Amin turut mendampingi proses penggeledahan.
Penyidik mencari dokumen terkait dugaan korupsi pengadaan lahan GOR Tebat Monok.







