Penggeledahan tersebut dilakukan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu serta sejumlah lokasi lain, termasuk rumah tersangka.
Dari kegiatan itu, penyidik menyita berbagai dokumen yang diduga berkaitan erat dengan aktivitas pertambangan dan perizinan.
Lebih lanjut, Pola menegaskan bahwa proses persidangan menjadi salah satu kunci untuk membuka secara terang peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Kejati Bengkulu berkomitmen untuk bersikap transparan kepada publik apabila ditemukan fakta hukum baru.
“Nanti pada saat persidangan akan terlihat pihak mana saja yang terlibat. Jika itu sudah ada, maka akan kami umumkan kepada masyarakat Bengkulu melalui media,” pungkasnya.








