Kondisi ini menunjukkan bahwa penanganan perkara masih terus berkembang dan belum sepenuhnya tuntas.
Sejalan dengan itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, SH, MH, menegaskan bahwa penyidikan perkara ini tetap terbuka dan berpeluang menyeret pihak-pihak lain.
BACA JUGA: Resmi Dilantik 12 Januari, 1.187 PPPK Paruh Waktu Siap Perkuat Birokrasi Bengkulu Selatan
Ia menyampaikan hal tersebut setelah tim penyidik melakukan penggeledahan terkait perkara pertambangan yang melibatkan PT Ratu Samban Mining, dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp1,8 triliun.
“Kita telah melakukan penyitaan di Kantor ESDM dan di tempat lainnya. Hasilnya akan kita dalami, dan jika dalam penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka, maka akan kita tindak lanjuti,” jelas Pola.








